Pemerintah Indonesia telah menetapkan Kebijakan Wajib Belajar 13 tahun sebagai program prioritas nasional, yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menyatakan bahwa Pemko Pekanbaru telah melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut.
“Pemerintah Pusat telah menetapkan wajib belajar 13 tahun. Anak-anak diwajibkan untuk belajar mulai dari PAUD hingga SD dan seterusnya. Ini sudah kita sosialisasikan pada tahun 2025 ini,” ujarnya pada Kamis (17/7/2025).
Abdul Jamal menjelaskan bahwa terdapat wacana mengenai persyaratan lulus PAUD bagi anak-anak yang akan mendaftar SD di masa mendatang. Meskipun keputusan final belum diambil, namun pihaknya berharap sosialisasi wajib belajar 13 tahun dapat berjalan lancar pada tahun 2025.
“Ide tersebut adalah bahwa anak harus lulus dari TK sebelum masuk SD, tetapi itu masih dalam wacana. Saat ini, fokus utama kita adalah mensosialisasikan wajib belajar 13 tahun,” tuturnya.
Menurutnya, pemerintah sedang mempertimbangkan kewajiban bersekolah di PAUD bagi anak-anak. Ia berharap program ini mendapat dukungan positif dari seluruh stakeholders maupun orang tua murid.
Sementara itu, Disdik terus melakukan persiapan dalam meningkatkan sarana dan prasarana di sekolah guna memberikan layanan pendidikan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Pemerintah sedang mempertimbangkan hal tersebut. Pemko Pekanbaru, sejalan dengan arahan Wali Kota, berkomitmen untuk meningkatkan fasilitas dan kualitas pendidikan di Kota Pekanbaru,” tambahnya.