Pemerintah menunda pelaksanaan pajak plastik pada tahun ini. Hal ini disebabkan karena tidak ada usul penerimaan pajak plastik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Akbar Harfianto, mengatakan pemerintah tidak meluncurkan usulan penerimaan dari cukai plastik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 karena pengendalian penggunaan plastik dapat dilakukan melalui cara selain pengenaan cukai.
“Di tahun 2024, masih di APBN 2025 tidak diusulkan. Salah satu alasan adalah terkait dengan pengendalian,” ungkapnya saat persinggahan media di kantornya, Jakarta, Jumat (10/1).
Dia menjelaskan bahwa dalam mengendalikan penggunaan suatu barang, pemerintah memiliki dua instrumen kebijakan yaitu kebijakan fiskal seperti cukai dan pajak yang bersifat finasial dan kebijakan non-fiskal.
Dalam hal pengendalian penggunaan plastik, pemerintah menilai ini dapat dilakukan dengan kebijakan non-fiskal, seperti penegakan peraturan larangan penggunaan tas plastik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Karena ini juga sangat luas saat ini, skema non-fiscal policy ini, jadi dari sisi fiscal policy kita belum kembali lagi,” katanya.
Sementara itu, pemerintah belum menutup peluang adanya cukai plastik di masa depan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan negara.
,” tuturnya.
Pemerintah telah lama menyuarakan gagasan langsung penerapan pajak plastik.
Pemerintah telah menjadwalkan implementasi bea plastik sejak 2016 dengan potensi pendapatan negara sebesar 1 triliun rupiah.
Komisi XI DPR RI juga menyetujui hal tersebut pada Februari 2020, dengan tekanan bahwa penerapannya tidak hanya diarahkan kepada kantong kresek, tapi juga berlaku bagi produk plastik seperti kaleng minuman, kemasan makanan hancuran, dan jenis lainnya.
Tapi pemberlakuan cukai plastik ditunda karena terjadi pandemi Covid-19.
Kemudian, pada 2023, Presiden Joko Widodo merestui pungutan cukai plastik, namun pada November 2023, Presiden membatalkannya karena mempertimbangkan pemulihan ekonomi.
Samarpalah selama ini tak pernah adanya pungutan pajak untuk plastik di Indonesia.
Tahun ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengenaan pajak (cukai) pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).