banner 728x250

Pembuatan dan Perpanjangan SIM Kini Bisa dari Rumah, Ini Cara dan Syaratnya

banner 120x600
banner 468x60

– Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah. Dengan hadirnya layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) dari Korlantas Polri, masyarakat dapat memproses pembuatan dan perpanjangan SIM secara daring tanpa harus menunggu lama di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Bagi pendaftar SIM baru, pendaftaran dan ujian teori bisa dilakukan dengan online dari rumah, sedangkan ujian praktik tetap harus dilakukan di SATPAS.

banner 325x300

Sedangkan bagi orang yang mengajukan permintaan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), seluruh proses terutama dari pengajuan sampai pembuatan SIM bisa dilakukan secara online, dan SIM yang sudah selesai akan dikirim secara langsung ke alamat yang tertentu.

Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor polisi kecuali untuk wawancara praktek.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi antrean panjang di satpas serta meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi SIM.


Note: Syarat dapat berubah sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah

Bagi warga yang ingin membuat SIM baru, sekarang sudah bisa melanjutkan proses pendaftaran secara daring dengan tahapan-tahapan berikut:

  1. Unduh aplikasi SINAR melalui Google Play Store atau App Store, lalu daftarkan akun dan verifikasi data dengan mengikuti instruksi yang tersedia.
  2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte kesehatan, dan hasil tes psikologi.
  3. Masuk ke menu “SIM”, lalu pilih “Pendaftaran SIM” selanjutnya isi lah data sesuai petunjuk yang diberikan.
  4. Lakukan pembayaran pendaftaran melalui rekening bank atau metode pembayaran lain yang tersedia di aplikasi.
  5. Ikuti ujian teori secara daring melalui aplikasi SINAR. Jika lulus, bisa memilih jadwal ujian praktik di SATPAS terdekat.
  6. Datang ke SATPAS sesuai jadwal yang dipilih untuk melakukan ujianrightness mengemudi.
  7. Jika sudah dinyatakan lulus dalam ujian praktik, SIM barunya bisa diambil terus di SATPAS atau dikirim langsung ke alamat yang diajukan pemohon.


Cara dan syarat permohonan perpanjangan SIM secara daring

Bagi pemilik SIM yang masa berlaku menurun, perpanjangan kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SINAR dengan cara berikut:

  1. Unduh Aplikasi SINAR melalui Google Play atau App Store, lalu lakukan registrasi dan verifikasi data.
  2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, SIM lama, surat keterangan kesehatan, dan hasil tes psikologi.
  3. Pilihlah menu “SIM”, lalu pilihlah “Perpanjangan SIM”, dan kemudian isi data sesuai petunjuk yang diberikan.
  4. Lakukan pembayaran perpanjangan melalui metode pembayaran yang tersedia di aplikasi.
  5. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang telah diunggah. Jika semua persyaratan telah dipenuhi, SIM baru akan dicetak dengan cepat.
  6. SIM yang telah diperpanjang dapat diambil langsung di SATPAS atau dikirim ke alamat pengajuan(elemen ini digabungkan kedalam alamat yang disebutkan pertama kali).
banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *