Pembelian mobil dinas mewah senilai Rp 1,5 Miliar oleh Bagian Umum Setda Kuansing untuk Wakil Bupati dan Istri serta Sekretariat Daerah di Kabupaten Kuansing menuai sorotan dari kalangan legislatif.
Anggota DPRD Kuansing Fraksi PKB, Dewi Guswita, menegaskan bahwa kebijakan pengadaan mobil mewah jabatan tersebut merupakan kebiasaan buruk yang dilakukan oleh Pemkab Kuansing. Hal ini terjadi di tengah kondisi defisit dan kebijakan pusat untuk melakukan efisiensi anggaran, namun Pemkab Kuansing malah menggunakan anggaran untuk pengadaan kendaraan.
Menurut Dewi, kondisi keuangan Pemkab Kuansing saat ini sedang tidak baik. Untuk membayar gaji dan TPP pegawai, Pemkab Kuansing bahkan harus meminjam dana talangan di bank daerah senilai Rp 50 miliar.
Pemkab Kuansing mengalami krisis keuangan karena adanya tunda bayar Rp 189 miliar kepada pihak ketiga dan belum dibayarnya gaji ratusan Kepala Desa serta ribuan perangkat desa dan BPD se-Kuansing pada tahun 2024.
Kebijakan Pemkab Kuansing dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi dan keuangan dengan melakukan tunda bayar sejumlah kegiatan yang sudah dilaksanakan.
Pengadaan mobil dinas senilai total Rp 1,5 miliar oleh Bagian Umum Setda Kabupaten Kuansing terdiri dari 3 unit, dengan Wakil Bupati Kuansing mendapatkan mitsubishi Pajero Sport tipe 4×2, istrinya mendapatkan mobil dinas toyota innova reborn, dan Sekretariat Daerah mendapatkan mobil toyota velos.
Tindakan pemborosan dengan pengadaan mobil dinas oleh Wakil Bupati Kuansing di tengah kondisi keuangan daerah yang defisit bertentangan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja Negara dan Daerah pada tahun anggaran 2025. Inpres ini ditetapkan pada 22 Januari 2025.