Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, S. F. Hariyanto, sebagai langkah menjaga keamanan dan kelancaran arus kendaraan di jalan raya.

Surat edaran tersebut menegaskan adanya pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, serta kereta gandengan. Pembatasan diberlakukan di sejumlah ruas jalan strategis di Provinsi Riau.

Pembatasan operasional kendaraan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB untuk ruas Pekanbaru–Kandis–Dumai, ruas batas Sumatera Utara/Riau–Pekanbaru–batas Riau/Jambi, serta Pekanbaru–Bangkinang–batas Riau/Sumatera Barat.

Selain itu, pembatasan juga diberlakukan pada ruas jalan lainnya di wilayah Provinsi Riau mulai H-3 hingga H+3 Idul Fitri, yakni dari 19 Maret hingga 24 Maret 2026. Kendaraan pengangkut kebutuhan penting seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok tidak terkena aturan pembatasan tersebut.

Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh pihak demi menjaga keselamatan dan kelancaran arus mudik Lebaran. Menurutnya, pembatasan operasional angkutan berat merupakan langkah strategis untuk memberi ruang bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

Suhardiman Amby menegaskan, “Ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Kita ingin arus mudik dan arus balik Lebaran berjalan lancar tanpa kemacetan dan tanpa kecelakaan. Saya minta seluruh pengusaha angkutan barang di Kuansing patuh dan disiplin terhadap kebijakan ini.”

Kepala Dinas Perhubungan Kuantan Singingi, Hendri Wahyudi, SE, menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi secara intensif kepada para pengusaha angkutan barang. Dishub Kuansing akan berkoordinasi dengan kepolisian serta pihak terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan.

Hendri menambahkan, pengusaha angkutan barang juga wajib melengkapi surat muatan yang menjelaskan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Dokumen muatan tersebut harus ditempelkan di kaca depan kendaraan agar memudahkan petugas melakukan pemeriksaan di lapangan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik Lebaran 2026 di Provinsi Riau dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan lancar sehingga masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan nyaman bersama keluarga.