Pemerintah akan memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi—Pertalite dan Solar (Biosolar)—untuk kendaraan roda empat pribadi mulai 1 April 2026. Setiap mobil hanya diperbolehkan membeli maksimal 50 liter per hari melalui barcode MyPertamina. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih merata dan efisien, sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembatasan tersebut bertujuan untuk mengatur pembelian BBM dengan penggunaan barcode MyPertamina dan menetapkan batas wajar 50 liter per kendaraan. Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menekankan bahwa pembatasan ini tidak berlaku untuk angkutan umum atau truk, agar kendaraan yang berfungsi untuk transportasi publik tetap memiliki pasokan BBM sesuai kebutuhan.
Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa pembatasan 50 liter per mobil pribadi merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam efisiensi energi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM secara wajar dan bijak, terutama untuk kendaraan yang tidak sering digunakan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan BBM subsidi, mencegah penimbunan, dan memastikan distribusi tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memastikan penggunaan BBM subsidi yang lebih efisien dan merata. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan pembelian BBM subsidi ini agar distribusi BBM subsidi dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang membutuhkan BBM subsidi, sesuai dengan tujuan dari kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah.