Polisi Ringkus Pembakar Lahan di Pelalawan

Kepolisian Resor Pelalawan berhasil menangkap seorang pria berinisial ES yang diduga sengaja membakar lahan gambut di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Tindakan tersangka tersebut bertujuan untuk menekan biaya pembukaan kebun sawit dan menyebabkan 500 hektar area gambut hangus terbakar.

Penangkapan ES ini merupakan hasil dari pengawasan berbasis satelit yang efektif. Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah aplikasi Dashboard Lancang Kuning mendeteksi sinyal titik panas mencurigakan sejak awal tahun di wilayah Dusun III.

Hasil penyidikan polisi mengungkap bahwa ES melakukan pembakaran secara bertahap selama tiga bulan, mulai dari Januari hingga Maret 2026. Modus operandi yang digunakan ES terbilang konvensional namun sangat berisiko tinggi, yaitu dengan mengumpulkan sampah vegetasi untuk disulut di atas tanah gambut yang mudah terbakar.

Meski pada awalnya membantah tuduhan, ES akhirnya mengakui perbuatannya setelah disodori bukti-bukti ilmiah dan keterangan saksi kunci. Ia mengaku melakukan pembakaran tersebut secara sengaja untuk mempersiapkan lahan tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk alat berat.

Dampak dari pembakaran lahan ilegal ini sangat merusak ekosistem gambut. Selain menyebabkan kabut asap yang sulit dipadamkan, kerusakan struktur tanah di lokasi tersebut bersifat permanen. Sebagai barang bukti, polisi menyita satu bilah parang yang digunakan ES serta sisa-sisa material vegetasi yang terbakar.

ES kini menghadapi ancaman pidana berlapis, dengan polisi menjeratnya berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Polres Pelalawan sedang berkoordinasi dengan saksi ahli lingkungan untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum berkas kasus diserahkan ke kejaksaan.

Kepolisian menegaskan bahwa tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku pembakaran lahan, mengingat dampak kesehatan dan ekologi yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat luas. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif pembakaran lahan.