Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar sidang pembuktian lanjutan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Siak pada Senin (17/2/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama hakim anggota Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 3, Alfedri dan Husni Merza, mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, dengan Pasangan Nomor Urut 2, Afni Z dan Syamsurizal, sebagai pihak terkait, dan Bawaslu Kabupaten Siak sebagai pemberi keterangan.
Dalam sidang pemeriksaan saksi dan ahli, pemohon menghadirkan mantan Wakil Ketua MK periode 2018-2020, Aswanto. Aswanto menyatakan adanya berbagai pelanggaran dalam Pemilihan Bupati Siak 2024. “Hasil pencermatan ahli terhadap permohonan ini menunjukkan adanya berbagai pelanggaran pemilihan, termasuk di beberapa TPS pada beberapa kecamatan,” ujarnya dalam persidangan. Ia juga mengutip Putusan MK Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 yang menyatakan Mahkamah tidak hanya menghitung kembali suara, tetapi juga menilai hasil penghitungan yang diperselisihkan.
Aswanto juga menyinggung Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024 yang menyebut bahwa satu pelanggaran di TPS dapat berujung pemungutan suara ulang (PSU). “Berdasarkan uraian tersebut, tidak ada kendala bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan ini,” tambahnya. Sementara itu, ahli yang dihadirkan oleh KPU, I Gusti Putu Artha, menolak adanya PSU di RSUD Tengku Rafi’an dan permukiman karyawan PT KWL. Menurutnya, rumah sakit bukan bagian dari lokasi wajib memiliki TPS khusus, dan KPU sudah memfasilitasi pemilih sesuai aturan yang berlaku.
I Gusti Putu Artha juga menyatakan bahwa dugaan tidak sampainya surat undangan ke pemilih di PT KWL tidak cukup menjadi dasar untuk PSU. “Jika ada Model C Pemberitahuan yang tidak diterima pemilih, tetapi tidak memenuhi unsur pelanggaran berat, maka tidak dapat dilakukan PSU,” jelasnya. Sidang ini menyoroti empat isu utama, yaitu hak pilih 128 pasien RSUD Tengku Rafi’an yang tidak diakomodasi, surat undangan pemilih PT KWL yang tidak tersampaikan, dugaan Ketua KPPS mencoblos dua kali, serta dugaan petugas KPPS mengarahkan pemilih.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, menyatakan sidang berlangsung lancar dan mengimbau semua pihak menjaga kondusivitas daerah. “Saya mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati proses demokrasi dan menunggu putusan MK dengan sikap yang bijak,” ujarnya. Indra Khalid menambahkan bahwa sidang putusan MK yang akan menentukan hasil akhir sengketa Pilkada Siak dijadwalkan dibacakan pada 24 Februari 2025 mendatang.