banner 728x250

Peluncuran Denza di Indonesia Dibayangi Sengketa Hak Merek

banner 120x600
banner 468x60

Produsen kendaraan listrik asal China, BYD, siap meluncurkan mobil listrik mewah mereka, Denza, di Indonesia segera.

Teman saya

banner 325x300

Sebagai tanggapan atas hal tersebut, BYD Company Limited mengajukan gugatan ke perusahaan terkait penggunaan merek tersebut, yang menurut mereka Denza telah menjadi kekayaan intelektual milik mereka.

Presiden Direktur PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao mengakui bahwa masalah ini menjadi perhatian. Tapi ia belum dapat bercakap lebih lanjut.

“Kita tunggu diskusi itu nanti, dua hari lagi (22/1/2025) peluncuran Denza. Kita akan membicarakan di sana,” kata Eagle Zhao selama acara BYD Media Gathering di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Saat itu, Luther Panjaitan, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, menegaskan bahwa BYD akan menaati peraturan yang berlaku di Indonesia dan mengikuti prosedur perundang-undangan yang ada.

“Mohon diingat bahwa BYD sepenuhnya mematuhi atau menaatilah peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, hak melindungi kekayaan intelektual adalah hak setiap perusahaan atau individu,” kata dia.

“Secara komplit nanti di Denza,” lanjut Luther.

Denza sendiri adalah merek pertama yang diperkenalkan pada tahun 2010 melalui kerjasama antara BYD dan Mercedes-Benz, dengan keduanya memiliki kepemilikan saham 50-50. Namun, pada bulan September 2024, BYD secara keseluruhan mengakuisisi merek tersebut.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Januari 2025, BYD mengajukan klaim bahwa Denza adalah merek global yang tersohor dan menggugat PT WNA karena terlibat dalam pencatatan tidak bermoral atas merek tersebut.

BYD Company Limited menuntut agar pendaftaran merek Denza oleh warga(non penghuni asing) dibatalkan dan menyerukan diri sebagai pemilik sah merek tersebut.

Berikut beberapa poin permohonan yang diajukan oleh PT BYD Company Limited dengan perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst:

Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.

2. Mengatakan bahwa Penggugat adalah pendaftar terdahulu dan pemilik yang sah atas merek.

3. Mengatakan bahwa merek dan varian-variannya adalah merek yang terkenal.

Mengatakan bahwa No. IDM001176306 kelas 12 atas nama Tergugat memiliki kesamaan pokok dan/atau keseluruhan dengan merek dagang terkenal dan varian-varian milik Penggugat.

5. Menyatakan bahwa pendaftaran paraf merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat telah diajukan dengan iktikad tidak baik.

6. Mengungkapkan batal pendaftaran marka ID-No. IDM001176306 di kelas 12 atas nama Tergugat, dengan semua konsekuensi hukumnya.

Mereka memerintahkan Penggugat yang berbagi tanggung jawab dengan Turut Tergugat untuk menyetujui dan melaksanakan keputusan ini.

8. Mengarahkan Termasuk Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala konsekuensi hukumnya.

9. Menugaskan Panitera Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera mengirimkan salinan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Direktorat Merek.

Penuntut menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *