PT Pelni Cabang Batam memastikan tersangka kasus percaloan tiket kapal di Pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar bukan merupakan pegawai internal. Kepala Cabang Pelni Batam, Edwin Kurniansyah, mengatakan tersangka berinisial RS yang diamankan Polda Kepulauan Riau tidak memiliki hubungan kerja dengan Pelni. “Perlu kami luruskan, tersangka bukan pegawai Pelni. Ada pegawai kami yang sempat dimintai keterangan, namun hanya sebagai saksi,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait praktik penjualan tiket di atas harga resmi. Pelaku disebut menjual tiket yang seharusnya Rp270 ribu menjadi Rp450 ribu. Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menyebut korban membeli tiket dengan harga lebih tinggi karena kebutuhan keberangkatan mendesak. “Korban membutuhkan tiket pada hari yang sama. Tiket yang seharusnya seharga Rp270.000 dijual Rp450.000,” ujarnya.
Menanggapi kasus tersebut, Pelni mengimbau masyarakat agar membeli tiket hanya melalui kanal resmi untuk menghindari penipuan. Selain itu, Pelni menegaskan akan menolak penumpang yang tidak sesuai dengan identitas pada tiket serta tidak segan menindak tegas jika ditemukan oknum internal yang terlibat.
Kasus percaloan ini menjadi perhatian menjelang arus mudik Lebaran, di mana permintaan tiket kapal cenderung meningkat. Selain itu, Pelni juga telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini lebih lanjut guna menegakkan keadilan. “Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata Edwin.
Pelni berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan menjamin keamanan serta kenyamanan penumpang. Dengan adanya kejadian ini, Pelni juga menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pemantauan ketat agar tidak terjadi kasus serupa di masa mendatang. “Kami akan terus melakukan pemantauan ketat untuk mencegah terulangnya kasus seperti ini,” tambah Edwin.