Polda Riau Gelar Pelatihan Penyidik untuk Perkuat Penegakan Hukum Kasus Karhutla
Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar pelatihan bagi para penyidik dan penyidik pembantu sebagai upaya memperkuat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Acara ini berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Dumai pada Senin (24/3) dan dihadiri berbagai unsur penegak hukum serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, memimpin kegiatan tersebut. Hadir pula sejumlah pejabat tinggi kepolisian dan perwakilan DLHK Provinsi Riau.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan penyidik dalam menangani kasus karhutla yang semakin marak, terutama di wilayah Dumai, Bengkalis, dan Siak. Para peserta diberikan materi mendalam mengenai teknik penyelidikan, penyidikan, hingga metode pembuktian ilmiah dalam kasus karhutla.
Dalam pemaparannya, Kombes Pol Asep Darmawan menyoroti penerapan Pasal 187 dan 188 KUHP dalam pembuktian tindak pidana kebakaran lahan melalui pendekatan laboratorium forensik.
Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menekankan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta peran korporasi dalam kasus karhutla. Dia menyatakan, “Kami ingin memastikan bahwa setiap penyidik memahami tahapan penyelidikan, mulai dari pengumpulan bukti, pemanggilan saksi, hingga pemeriksaan ahli.”
Plt Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Erik Rezakola, menjelaskan peran laboratorium forensik dalam menguji sampel kebakaran lahan. Sementara itu, perwakilan DLHK Riau, Nelson Sitohang, menyoroti dampak lingkungan akibat karhutla serta penerapan pasal yang berkaitan dengan kerusakan ekosistem.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para penyidik di wilayah Dumai, Bengkalis, dan Siak dapat lebih siap dalam menangani kasus karhutla, terutama menjelang musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran lahan. Selain itu, pelatihan ini juga diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Acara ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta berkesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan para pemateri mengenai tantangan yang dihadapi dalam menangani kasus karhutla.