DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mess Perumahan PT. PAA II, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai berhasil diungkap oleh Jajaran Polsek Medang Kampai. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial ASL dan SH berhasil diamankan petugas.
Penangkapan ini dijelaskan oleh Kapolsek Medang Kampai AKP Hermawan SH, yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., kepada awak media. Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan anggota, kedua terduga pelaku berhasil diamankan atas kasus pencurian sepeda motor Kawasaki KLX yang dilaporkan hilang pada 30 April 2025.
Proses pengungkapan dilakukan secara intensif oleh tim Opsnal Polsek Medang Kampai. Informasi keberadaan salah satu pelaku di Kota Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara membuat tim segera berkoordinasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial ASL.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor yang telah dijual kepada pihak ketiga. Pelaku mengaku telah menjual motor tersebut kepada seseorang dan barang bukti ditemukan di teras rumah orang tersebut.
Pelaku kedua, SH, berhasil diamankan di wilayah Kota Dumai. SH turut serta dalam aksi pencurian dan ikut mendapat bagian dari hasil penjualan motor. Kapolsek Hermawan SH mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan, khususnya di lingkungan tempat tinggal.
Kepada seluruh warga, Hermawan SH mengingatkan untuk tidak lengah, pastikan kendaraan dikunci ganda dan diparkirkan di tempat yang aman. Himbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap kasus pencurian kendaraan yang semakin marak.