Perambahan hutan di kawasan konservasi Taman Buru Rempang, Kota Batam, terungkap oleh Polda Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial HA diduga menguasai dan memanfaatkan lahan tanpa izin untuk kegiatan perkebunan. Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricilia Ohei, menyatakan kasus tersebut terungkap setelah petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau menemukan aktivitas kebun mangga saat melakukan patroli rutin pada Oktober 2025.

Dalam patroli yang berlangsung 20–24 Oktober, petugas menemukan adanya usaha perkebunan mangga di kawasan hutan konservasi,” ujarnya di Batam, Jumat (6/3). Penyelidikan kemudian mengarah kepada HA yang diduga telah menguasai lahan tersebut sejak 2012. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Silvester Simamora, menjelaskan tersangka menggunakan modus dengan mengatasnamakan perusahaan PT Batam Balindo Jaya untuk mengklaim lahan.

Polisi mencatat sekitar 303 hektare lahan berada di kawasan Taman Buru Rempang, dengan sekitar 7,9 hektare di antaranya telah ditanami mangga. Selain itu, sebagian wilayah lain berada di kawasan hutan lindung dan area penggunaan lain (APL). Berdasarkan penyelidikan, total lahan yang diduga dikuasai tersangka mencapai sekitar 1.100 hektare, yang terdiri dari 303 hektare kawasan taman buru, sekitar 70 hektare hutan lindung, dan sekitar 800 hektare area penggunaan lain di bawah pengawasan BP Batam.

Tersangka dijerat Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. Saat ini kasus telah memasuki tahap penyidikan dan tersangka ditahan di Rutan Polda Kepri sejak 27 Februari 2026. Dalam pengusutan perkara ini, polisi juga menyita sejumlah dokumen perusahaan, termasuk akta pendirian perusahaan serta ratusan dokumen terkait penguasaan lahan. Penyidik menyatakan tidak menemukan izin resmi pemanfaatan kawasan dari BBKSDA maupun BP Batam.

Sementara itu, Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau Ujang Holisudin berharap kawasan tersebut dapat kembali berfungsi sesuai peruntukannya sebagai area konservasi. β€œIni adalah kawasan konservasi, maka kita berharap dapat bisa mengembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi,” katanya. Taman Buru Rempang sendiri merupakan kawasan hutan konservasi seluas sekitar 2.650 hektare di Pulau Rempang yang diperuntukkan bagi perlindungan satwa serta kegiatan wisata buru terbatas.