Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan digital dengan modus pembayaran QRIS. Pelaku berinisial BAP (18) berhasil ditangkap pada Sabtu (14/2/2026) malam oleh tim Resmob Polres Kuansing, yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Kuansing, Ipda Lukman.
Peristiwa penipuan terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 21.15 WIB di konter ponsel Shannum Cell 2 di Jalan Proklamasi, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
Menurut Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., modus yang digunakan pelaku adalah meminta uang tunai dengan alasan akan membayar melalui QRIS aplikasi DANA. Pelaku menunjukkan notifikasi palsu di ponselnya seolah-olah transaksi telah berhasil.
Penjaga konter percaya dengan bukti transaksi tersebut dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp819.000 kepada pelaku. Namun, saat pemilik usaha mengecek saldo keesokan harinya, diketahui dana justru berkurang sebesar Rp824.000, akibat transaksi pembayaran ke pihak lain (Restoran Simpang Tiga), sehingga total kerugian korban mencapai Rp1.643.000.
Tim Satreskrim Polres Kuansing langsung bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Penangkapan dilakukan di wilayah Perumnas sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku berhasil disergap tanpa perlawanan berarti dan langsung digiring ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan intensif.
Selain mengamankan pelaku, tim juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone yang diduga digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian berlangsung. Pelaku BAP kini terancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau perbuatan curang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.