Polsek Rimba Melintang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kerugian mencapai Rp 209 juta yang terjadi di rumah seorang warga bernama Sugito (69), di Jalan Layur, Kepenghuluan Mukti Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 26 Desember 2024, ketika korban meninggalkan rumah untuk memperbaiki jalan di kebunnya.
Korban kembali sekitar pukul 16.00 WIB dan menemukan pintu belakang rumah terbuka serta uang tunai senilai Rp 200 juta yang disimpan di dalam termos nasi sudah hilang. Selain itu, dua surat tanah yang disimpan dalam tas juga raib. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang, dan penyelidikan langsung dilakukan.
Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku sebagai Robi Sandi (34), warga Jalan Patin, Kepenghuluan Mukti Jaya. Kecurigaan terhadap Robi muncul karena perubahan gaya hidup mencolok yang ditunjukkan, seperti membeli perhiasan emas untuk istrinya dan melunasi utang tanpa memiliki pekerjaan dengan penghasilan besar.
“Ia akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Iptu Andrianto, Sabtu (1/2/2025). Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian, seperti perhiasan emas, sepeda motor, mesin steam air, handphone, dan uang tunai sekitar Rp 30 juta. Pelaku juga dinyatakan negatif narkoba saat dilakukan tes urine.
Robi Sandi telah diamankan di Polsek Rimba Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kapolsek Iptu Andrianto juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kriminal dan segera melapor jika mengetahui tindakan mencurigakan di sekitar mereka.