Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DF (30) tahun pada Kamis (19/6/2025). DF diduga melakukan tindak pidana pencurian barang di Bagan yang sedang berlabuh di Laut Teluk Buluh Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidinigrat, SIK, MH, melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, SH, membenarkan kejadian tersebut. “Kita sudah mengamankan pelaku DF pada hari Minggu, tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib,” ujar Kasatreskrim.

Menurut keterangan dari Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, pada pukul 03.40 WIB, korban sedang mencari cumi di bagan. “Saat korban sedang meredupkan lampu bagan, tiba-tiba mesin lampu yang tepat berada di sebelah kiri korban meledak setelah itu korban langsung mematikan semua mesin lampu yang ada di bagan,” ucap Kasatreskrim.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, SH, menjelaskan bahwa dalam keadaan gelap, korban menggunakan senter untuk mencari lampu sorot dan aki. Namun, korban tidak menemukan barang tersebut dan mengira bahwa barang tersebut ada di rumah korban.

Pada pagi hari sekitar pukul 08.00 Wib, korban kembali ke bagan untuk memastikan apakah barang yang dicari ada di bagan. “Karena barang yang dicari tidak ditemukan di bagan, korban mengira barang tersebut tinggal di rumah,” terang Kasatreskrim.

Keesokan harinya, pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 pukul 11.00 WIB, korban kembali ke rumah dan mencari kembali barang-barang tersebut. Saat mencari, korban menyadari bahwa lampu sorot, aki, kompor, dan timbangan miliknya telah hilang. Korban pun membuat laporan ke Polres Kepulauan Anambas atas kejadian tersebut.

“Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku DF berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas. Saat ini, pelaku DF sudah ditahan di Polres Kepulauan Anambas,” tutur Kasatreskrim.