Pelaku pemerasan yang meresahkan masyarakat, inisial F (21), telah diringkus oleh Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil). Pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau saat melakukan pemerasan terhadap warga Kecamatan Mandah yang menginap di sebuah wisma daerah Tembilahan, pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 23:00 WIB. Selain memeras, F juga melukai korban.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, menyatakan bahwa pelaku telah diamankan pada Rabu (7/5/2025) pagi. Penangkapan pelaku dilakukan oleh Satgas Penindakan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lancang Kuning 2025, dari Selasa (6/5) hingga Rabu (7/5). Pelaku berhasil diamankan di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan, lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

Korban yang bernama Bujang (47) sedang menginap di sebuah wisma. Bersama temannya Satar (44), korban didekati oleh pelaku yang tidak dikenal dengan membawa pisau terhunus, meminta uang kepada korban. Korban dan temannya memberikan uang sejumlah Rp10 ribu masing-masing, namun pelaku tidak puas dan meminta uang lagi, serta mengambil uang sebanyak Rp200 ribu dari dompet Satar.

Pelaku kemudian mengejar korban dan temannya yang berlari masuk ke dalam kamar. Pelaku menendang pintu kamar berulang kali hingga akhirnya masuk ke dalam kamar dan menyita handphone korban. Saat korban mencoba merebut kembali handphone miliknya, pelaku mengayunkan pisau ke arah perut korban, menyebabkan luka pada perut dan jari tangan korban.

Korban dan temannya melarikan diri melalui jendela kamar dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Inhil. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap pelaku, yang merupakan residivis perkara pemerasan dan baru keluar dari Lapas Tembilahan pada bulan Februari 2025. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan 368 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Modus operandi pelaku adalah mendatangi penginapan atau wisma yang dikunjungi orang dari daerah di luar Tembilahan untuk melakukan pemerasan.