Seorang pria berinisial TW (42) ditangkap jajaran Polres Kampar atas dugaan pembakaran lahan di kawasan suaka margasatwa Rimba Baling, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Aksi pembakaran ini diduga dilakukan untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit. Kebakaran pertama kali terdeteksi melalui aplikasi pemantauan titik api Dashboard Lancang Kuning. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan lahan terbakar seluas sekitar satu hektare di kawasan lindung.
Kebakaran terjadi pada Sabtu, 18 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena terjadi di kawasan suaka margasatwa yang dilindungi,” kata AKP Gian dalam keterangan persnya, Rabu (30/4/2025). Menurut AKP Gian, TW telah membuka lahan sejak Januari 2025 seluas dua hektare, dan telah menanaminya dengan kelapa sawit seluas satu hektare.
Pada Jumat, 18 April 2025, pelaku diduga dengan sengaja membakar ilalang kering menggunakan korek api, sehingga api dengan cepat menyebar dan menghanguskan area sekitar. “Pelaku kita amankan pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi kejadian saat sedang mengisi polybag bibit sawit. Kami juga menyita sejumlah barang bukti, seperti korek api, kayu bekas terbakar, jerigen bekas minyak, serta tanah bekas terbakar,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang dilarang keras dan bisa dikenakan sanksi pidana berat. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal dampak luasnya terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekosistem,” terang AKP Gian. Empat orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini. TW kini dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 78 ayat (5) jo Pasal 50 ayat (2) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.