Tim Mata Elang dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menangkap empat pelaku narkotika di dua lokasi berbeda, yakni di Koto Benai, Kecamatan Benai dan Desa Pulau Kopung, Kecamatan Sentajo Raya, pada Senin (4/2/2025). Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Novris Simanjuntak, didampingi Kasi Humas Polres Kuansing, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Koto Benai dan Desa Pulau Kopung. Tim Mata Elang Satres Narkoba berhasil menangkap pelaku berinisial DS di Koto Benai setelah mendapatkan informasi dari DS tentang keberadaan pelaku lainnya.
Berdasarkan informasi dari DS, polisi melakukan pengembangan kasus ke Desa Pulau Kopung, Kecamatan Sentajo Raya, dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu MZ, WP, dan MR. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu seberat 3,20 gram dan barang-barang lainnya.
Para tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa narkotika tersebut berasal dari seorang pemasok yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasat Narkoba AKP Novris menegaskan bahwa keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi keempat tersangka cukup berat, yaitu pidana minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah. Proses penyelidikan dan penanganan kasus narkotika di Kuansing terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.