Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SA alias Sandra harus merasakan timah panas setelah melawan petugas saat akan ditangkap di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (22/5/2025). Pelaku dilumpuhkan oleh aparat Polsek Kelayang, yang telah memburunya hingga ke luar wilayah hukum mereka. Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, menjelaskan bahwa SA merupakan buronan dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu.
“Pelaku dilaporkan mencuri sepeda motor Honda CRF milik warga pada 16 Mei lalu. Aksi pencurian dilakukan di teras kantor desa saat korban sedang bekerja,” kata Aiptu Misran dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025). Laporan tersebut dibuat oleh korban bernama Parlan, seorang perangkat desa, yang kehilangan motor milik anggota keluarganya.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/15/V/2025/SPKT/Sek Kelayang, Unit Reskrim Polsek Kelayang langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku membawa kabur dua unit sepeda motor, yaitu Honda CRF dan Honda Supra X 125, yang kemudian dijual dengan harga masing-masing Rp4 juta dan Rp2 juta. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri, memimpin tim pengejaran.
Saat hendak ditangkap, SA justru melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. “Pelaku mencoba kabur dan melawan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan untuk menghindari risiko lebih besar. Ini murni tindakan untuk menjaga keselamatan,” ungkap Aiptu Misran. Dalam pemeriksaan, SA mengakui bahwa salah satu sepeda motor curian telah dijual kepada seseorang berinisial NS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Petugas yang menelusuri jejak NS berhasil menemukan Honda CRF yang ditinggalkan di semak-semak area perkebunan sawit setelah NS melarikan diri. Menurut keterangan polisi, pelaku mencuri kunci asli motor korban dua minggu sebelum pencurian dilakukan. Saat situasi dinilai aman, pelaku dengan mudah membawa kabur motor menggunakan kunci tersebut. “Modus seperti ini menunjukkan pelaku telah merencanakan pencurian sejak awal. Kami terus mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” sambung Aiptu Misran.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kelayang. SA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.