Pelaku pencurian sepeda motor, G (30), warga Desa Sencalang Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), telah berhasil diamankan setelah bersembunyi dari pencarian pihak kepolisian. Pelaku tersebut tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2025 atas kasus pencurian sepeda motor milik seorang petani Desa Pancur. Pelaku berhasil melarikan sepeda motor Revo pada tanggal 5 Januari.

Menurut Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di teras rumah pada pukul 01:00 WIB. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keritang setelah menemukan sepeda motornya hilang dan mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta. Unit Reskrim Polsek Keritang kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di Dusun Bismillah Desa Sencalang.

Kapolres Inhil mengungkapkan bahwa Polsek Keritang berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Inhil untuk menangkap pelaku yang bersembunyi di sebuah rumah. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Selain itu, pelaku juga mengakui telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp 1,8 juta kepada seseorang yang diproses dalam perkara pertolongan jahat.

Pelaku, G, dibawa ke Polsek Keritang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana atas perbuatannya. Proses hukum terhadap pelaku akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penangkapan pelaku ini merupakan hasil kerja keras dari pihak kepolisian yang terus melakukan upaya penegakan hukum demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Inhil menegaskan bahwa tindakan pencurian adalah tindakan yang melanggar hukum dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya tindak kriminal di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hilir. Masyarakat diimbau untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi semua pihak.