Pemerintah Kota Pekanbaru telah melakukan rekapitulasi terhadap pekerjaan yang dilakukan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. Pekerjaan tersebut terbagi menjadi tiga kelompok besar, yaitu pengadaan alat-alat kesehatan, renovasi ruangan, dan kegiatan umum.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengungkapkan bahwa kontrak atas pekerjaan tersebut dilakukan tanpa dasar yang jelas. Proses perencanaan dan penganggaran seharusnya dilalui sebelum kegiatan dilaksanakan.
Kekurangan dana atau dana transfer yang belum diterima dari pemerintah pusat dapat menimbulkan masalah, seperti utang dan pembayaran tertunda. Inspektorat akan melakukan review untuk memastikan kebenaran dan kelayakan pembayaran.
Pembayaran proyek pengerjaan jalan hanya dilakukan berdasarkan progres pekerjaan yang telah terealisasi. Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan dilakukan sebelum proyek bisa dianggarkan kembali dan dibayarkan.
Pekerjaan di RSD Madani tidak masuk dalam perencanaan dan penganggaran sejak awal. Hal ini menjadi kendala utama yang dihadapi oleh pihak terkait.
Pemko Pekanbaru telah melakukan pembahasan internal dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Bagian Hukum, BPKAD, dan Inspektorat, untuk mencari solusi terkait kegiatan yang tidak terencana dan teranggarkan.
Pihak terkait tengah mencari jalan keluar sesuai dengan regulasi yang berlaku agar kegiatan yang tidak terencana dan tidak teranggarkan dapat dipertimbangkan untuk dibayarkan.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pembayaran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa mengabaikan pekerjaan yang sudah dilakukan.