Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) telah berhasil memulangkan jenazah Ngadiman, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja di Korea Selatan. Jenazah PMI asal Cilacap tersebut tiba di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan diterima langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding.
Menteri Karding menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga dan memberikan santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja serta beasiswa bagi 2 orang anak dari BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp 213 juta. “Karena dia berangkat prosedural, ada kontrak kerja yang jelas, maka ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari santunan kematian dan santunan beasiswa untuk dua putra putri beliau,” ungkap Menteri Karding.
Ngadiman merupakan PMI yang diberangkatkan secara resmi oleh pemerintah melalui skema Government to Government (G to G) dengan Korea Selatan sehingga mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, kecelakaan yang menimpa Ngadiman terjadi saat sedang membersihkan mesin dan akhirnya membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit, namun sayangnya meninggal dunia pada 25 Juni 2025.
Insiden ini menunjukkan pentingnya perlindungan bagi setiap pekerja, karena risiko kecelakaan dapat terjadi kapan saja. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menekankan komitmen BPJS untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja, termasuk PMI yang berangkat secara prosedural. Roswita juga menegaskan bahwa BPJS akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan PMI.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Duri, Alwani Fitra Jaya, menyampaikan duka cita atas meninggalnya salah satu PMI akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan. Ia menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja, termasuk mereka yang bekerja di luar negeri. Santunan yang diberikan kepada ahli waris merupakan hak dari peserta yang telah terdaftar dan menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi pekerja dan keluarganya.
Dengan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, para PMI dan keluarganya akan merasa lebih aman dan tenang dalam menjalani proses kerja di luar negeri. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi para pekerja, sehingga mereka dapat bekerja tanpa rasa cemas di tengah risiko yang dapat mengintai.