Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru akan segera membahas penetapan Status Siaga Darurat Karhutla sebagai upaya penguatan koordinasi antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Pemprov Riau, dan Pemerintah Pusat menghadapi musim kemarau yang diperkirakan akan dimulai pada Mei 2025 mendatang. “Pemko Pekanbaru akan segera membahas penetapan Status Siaga Darurat Karhutla, sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat dan Pak Wali Kota Pekanbaru,” kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Pekanbaru, Zarman Candra, S.STP., M.Si, pada Selasa (29/4/2025).

Pembahasan penetapan Status Siaga Darurat Karhutla di Pekanbaru akan melibatkan Wali Kota, stakeholder, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan kesiapan dalam mencegah Karhutla di Riau. Zarman menyatakan bahwa Pemko Pekanbaru telah berkomitmen dan siap bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat dalam upaya pencegahan Karhutla.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru merupakan salah satu dari dua kabupaten/kota di Provinsi Riau yang belum menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla. Kepala pelaksana BPBD Damkar Riau, M Edy Afrizal, menyatakan bahwa Provinsi Riau telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla hingga Desember 2025, sementara 10 kabupaten/kota di Riau juga telah menetapkan status serupa.

Edy mendorong agar Pemko Pekanbaru dan Kabupaten Rokan Hilir segera menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla untuk mempercepat koordinasi dan efisiensi dalam pencegahan dan penanganan Karhutla di Riau. “Saat ini sudah 10 kabupaten/kota yang menetapkan status siaga darurat Karhutla. Hanya tinggal dua daerah saja yang belum, yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Rokan Hilir,” ungkap Edy.

Dengan demikian, langkah-langkah preventif dan penanggulangan Karhutla diharapkan dapat dilakukan secara terkoordinasi dan efektif di seluruh wilayah Riau. Upaya penetapan Status Siaga Darurat Karhutla di Pekanbaru merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.