Pemerintah Kota Pekanbaru siap mengimplementasikan Program Sekolah Rakyat, sebuah program pendidikan gratis berasrama yang digagas pemerintah pusat untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu. Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru, Dr Tr H Zulhelmi Arifin S.STP M.Si, menyampaikan kesiapan tersebut setelah rapat terkait penerimaan siswa baru Sekolah Rakyat tahun ajaran 2025/2026 pada Jumat (16/5/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Masykur Tarmizi S.STP M.Si, Kadis Sosial Dr H Idrus M.Ag, serta Sekretaris Dinas Pendidikan Vemi Herliza S.STP MH. Zulhelmi mengungkapkan bahwa pada tahap awal program ini, sebanyak 50 siswa akan diterima, dengan cadangan sebanyak 10 persen atau lima orang, sehingga total ada 55 calon peserta didik.

Kepala Dinas Sosial Pekanbaru, Idrus, menyatakan kemungkinan jumlah peserta akan ditingkatkan menjadi 100 orang jika dibutuhkan. Idrus juga mengungkapkan bahwa 55 calon siswa telah melewati proses seleksi dan penilaian dari berbagai aspek, dengan data awal menunjukkan terdapat 7.315 anak di Pekanbaru yang termasuk dalam sasaran program Sekolah Rakyat untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

Untuk tahap pertama, hanya jenjang SMP yang dibuka di wilayah Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, dengan sekitar 4.300 anak usia 12–15 tahun yang tercatat. Dinas Sosial melakukan verifikasi lapangan dengan mengunjungi rumah calon siswa untuk memastikan kelayakan mereka, dan ditemukan 410 anak yang memenuhi kriteria.

Dari hasil verifikasi itu, sebanyak 131 di antaranya menyatakan persetujuan secara lisan dan 72 memberikan persetujuan tertulis, yang kemudian bertambah menjadi 79 orang. Melalui seleksi lebih lanjut, diperoleh 50 siswa utama dan 5 cadangan. Siswa terpilih akan mengikuti pendidikan berasrama di Sentra Abiseka, Kecamatan Rumbai, dengan sistem boarding school dan fasilitas gratis.

Sekolah Rakyat ditujukan bagi anak-anak miskin, merupakan bagian dari strategi nasional dalam pengentasan kemiskinan ekstrem sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 8 Tahun 2025.