Ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di Pekanbaru tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Ujian ini akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan akan dimulai pada tanggal 3 Mei 2025, berlangsung hingga 11 Mei 2025 di Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, memastikan bahwa tidak ada perubahan dalam jadwal pelaksanaan ujian tersebut. Irwan menegaskan, “Kami pastikan tidak ada perubahan jadwal. Jadi pelaksanaannya sesuai jadwal yang ada,” pada Rabu (30/4/2025).
Irwan juga mengingatkan para peserta untuk memantau akun masing-masing di portal SSCASN dan segera mencetak kartu ujian secara mandiri. Kartu ujian tersebut wajib dibawa pada saat pelaksanaan ujian bersama dengan KTP asli. Irwan menjelaskan, “Nantinya kartu ujian ini wajib dibawa saat pelaksanaan ujian. Jika belum punya KTP, bisa membawa surat keterangan dari Disdukcapil Kota Pekanbaru.”
Peserta ujian juga diwajibkan mematuhi ketentuan berpakaian selama mengikuti ujian. Irwan menegaskan bahwa peserta harus mengenakan kemeja putih polos dan bawahan hitam, baik berupa celana panjang maupun rok. “Tidak boleh mengenakan aksesoris atau perhiasan selama ujian berlangsung. Ini untuk menjaga keseragaman dan ketertiban selama pelaksanaan,” tambahnya.
Pihak BKPSDM memberikan imbauan tegas terkait kehadiran peserta. Irwan menyatakan bahwa peserta harus hadir minimal 60 menit sebelum ujian dimulai untuk keperluan registrasi. “Peserta yang datang terlambat tidak akan diperkenankan masuk ruang ujian. Mereka dianggap gugur dan panitia berhak membatalkan keikutsertaan,” ujar Irwan.
Dengan waktu pelaksanaan ujian yang semakin dekat, Irwan mengajak seluruh peserta untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, baik dari sisi administrasi maupun kesiapan materi ujian. Irwan menutup pernyataannya dengan, “Kami harap semua peserta disiplin dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ini penting demi kelancaran dan keadilan proses seleksi PPPK tahap II.”