Pemerintah Kota Pekanbaru terus melakukan sosialisasi penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum kepada para juru parkir (Jukir) dan masyarakat. Hal ini dilakukan pasca diterbitkannya Peraturan Walikota nomor 2 Tahun 2025.
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyatakan bahwa sosialisasi penyesuaian tarif parkir masih terus berlangsung. Dinas terkait bersama tim melakukan sosialisasi kepada pengelola, jukir, dan masyarakat.
Menurut Zulhelmi Arifin, pasca pelantikan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho pada 20 Februari 2025, Perwako langsung ditandatangani. Tim dari pemerintah kota langsung melakukan penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum.
Sosialisasi dilakukan kepada pengelola dan jukir agar dapat mematuhi Perwako tersebut. Tim juga telah mengganti plang tarif parkir lama di sejumlah titik.
Ami, yang merupakan sapaan akrab Zulhelmi Arifin, menjelaskan bahwa setoran dari jukir ke pengelola akan mengalami penyesuaian sesuai dengan tarif yang berlaku sekarang.
Dalam Perwako nomor 2 Tahun 2025, terdapat penurunan tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat sebesar Rp 1.000 untuk sekali parkir. Awalnya, tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000 untuk sekali parkir, sedangkan tarif kendaraan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Tarif parkir untuk kendaraan roda enam adalah Rp 6.000 untuk satu kali parkir.