Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, M. Taufiq OH, hadir dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, yang digelar untuk melaksanakan pengambilan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Riau dari fraksi Demokrat, yang akan mengisi sisa masa jabatan 2024-2029. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Riau, Parisman Ihwan, dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, pada Senin (10/2/2025).
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-96 Tahun 2025 yang menetapkan pemberhentian Kelmi Amri sebagai anggota DPRD Provinsi Riau, karena yang bersangkutan mengundurkan diri untuk mengikuti pencalonan kepala daerah di Kabupaten Rokan Hulu, menjadi dasar pelaksanaan PAW ini. Dalam rangka pengangkatan PAW, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-97 Tahun 2025, Magdalisni resmi menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh Kelmi Amri.
Setelah mengucapkan sumpah janji, Magdalisni resmi dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Riau. Pj Sekdaprov Riau, Taufiq OH, mengucapkan selamat dan memberikan harapan besar agar Magdalisni dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. “Selamat bertugas, semoga sukses dalam mengemban amanah untuk masyarakat Provinsi Riau,” ujar Pj Sekdaprov.
Taufiq juga mengingatkan agar kepercayaan yang diberikan kepada Magdalisni dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat serta menampung aspirasi dari seluruh lapisan warga Bumi Melayu Lancang Kuning. (Nab)