Pekanbaru – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah memulai libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M sejak Jumat (28/3/2025). Mereka dijadwalkan untuk kembali bertugas pada 9 April 2025 mendatang, setelah menjalani libur selama hampir dua pekan.

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengingatkan para pegawai untuk tidak menambah durasi libur lebaran. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap durasi libur yang telah cukup panjang pada tahun ini.

“Yang jelas tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti lebaran. Mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April besok,” ujar Masykur Tarmizi pada Kamis (27/3/2025).

Masykur menegaskan bahwa pegawai tidak diperkenankan untuk menambah libur tanpa alasan yang jelas atau kepentingan yang mendesak. Dia juga mengungkapkan rencana untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, guna memastikan tingkat kehadiran pegawai.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dijadwalkan akan memimpin apel, halal bihalal, dan sidak pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran. Pegawai yang memutuskan untuk menambah durasi libur akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Masykur juga menekankan kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik saat libur lebaran. Mereka diingatkan untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

“Pak wali juga sudah ingatkan, yang ada mobil dinas supaya tidak dibawa mudik. Kita tidak melarang mudik, tapi larang menggunakan kendaraan dinas,” tegasnya.