Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha kuliner di Mal Pekanbaru dan Plaza Senapelan pada pekan pertama Ramadan. Langkah ini dilakukan sesuai Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor B.100.343/DPMPTSP/125/2026 tentang pedoman aktivitas selama bulan suci Ramadan.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso, bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta manajemen pusat perbelanjaan modern turun langsung untuk memastikan restoran dan rumah makan mematuhi ketentuan yang telah diatur. Pengecekan dilakukan guna memastikan izin operasional telah diurus sesuai ketentuan dalam surat edaran.
Yuliarso menyatakan bahwa masih ditemukan sejumlah pelaku usaha kuliner yang belum mengurus izin operasional, padahal proses perizinan dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Sistem Perizinan Amanah Mandiri (SIP AMAN) yang dikelola oleh DPMPTSP.
Pelaku usaha yang telah memperoleh izin wajib menjalankan operasional sesuai ketentuan. Layanan makan di tempat hanya diperuntukkan bagi nonmuslim, ibu hamil, perempuan yang berhalangan, serta anak-anak. Selebihnya, pelayanan dilakukan dengan sistem bawa pulang dan izin operasional harus dipajang di depan rumah makan.
Aturan tersebut diterbitkan untuk menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta memperkuat toleransi antarumat beragama selama Ramadan. Pemerintah berharap para pelaku usaha kuliner dapat lebih tertib, menjaga silaturahmi, serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Satpol PP Pekanbaru akan terus melakukan sosialisasi secara berulang dalam sepekan ke berbagai lokasi usaha, baik melalui media maupun penyampaian langsung di lapangan. Informasi terkait ketentuan tersebut akan dibuka secara umum.
Bagi pelaku usaha yang melanggar surat edaran, sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat akan diberlakukan. Sanksi tersebut berupa teguran hingga penutupan sementara maupun permanen usaha.
Yuliarso menekankan bahwa ketentuan tersebut tegas, namun diharapkan tidak ada yang sampai dikenai sanksi. Pemerintah bertujuan menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak selama Ramadan.