Pedagang Durian di Batam Disanksi karena Buang Sampah Sembarangan
BATAM | SERANTAUMEDIA – Tindakan tegas terhadap pembuangan sampah sembarangan kembali menunjukkan hasil nyata di Tiban Hills, Kelurahan Tiban Baru, Batam. Berkat laporan cepat dari warga, aparat berhasil menangkap basah pelaku yang membuang sampah durian sembarangan. Pelaku, seorang pedagang durian, diberikan sanksi sosial berupa membersihkan kembali sampah di lokasi kejadian.
Tumpukan kulit durian yang mencemari lingkungan itu ditemukan pada Senin (27/1/2025 malam, sekitar pukul 21.45. Pelaku, yang diketahui berjualan di depan KFC, Tiban III, Patam Lestari, menggunakan mobil pickup hitam untuk membuang sampah tersebut. Berkat laporan warga kepada RT/RW setempat, pelaku dapat ditindak segera.
“Keberhasilan penindakan ini berkat laporan dari RT/RW setempat. Kami sangat mengapresiasi kepedulian warga yang telah membantu menjaga lingkungan,” ujar Lurah Tiban Baru, Dikurnia Putra. Ia juga menyebutkan pentingnya sinergi antara masyarakat, perangkat RT/RW, Polsek Sekupang, dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dalam menjaga kebersihan wilayah.
Sebagai sanksi, pelaku diwajibkan membersihkan kembali sampah yang dibuangnya. Langkah ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk tidak membuang sampah sembarangan. “Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga Batam tetap bersih dan nyaman,” imbuh Dikurnia.
Masalah pembuangan sampah sembarangan bukanlah hal baru di Batam. Awal tahun ini, usai libur panjang, volume sampah meningkat drastis hingga menciptakan gunung sampah di beberapa titik. Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, mengambil langkah cepat dengan memimpin rapat koordinasi bersama para camat se-Kota Batam pada Selasa, 7 Januari 2025.
Dalam rapat tersebut, Jefridin menekankan pentingnya sinergi antara kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mencegah munculnya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar. “Manfaatkan semua sumber daya, terutama di tingkat kelurahan, untuk mengawasi dan mencegah munculnya TPS liar,” tegas Jefridin. Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum dengan memberikan sanksi tegas dan mempublikasikan pelanggaran agar masyarakat lebih sadar.
Pemko Batam juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas resmi pembuangan sampah. Sampah rumah tangga maupun puing bangunan dapat langsung dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan biaya retribusi sebesar Rp25 ribu per ton. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengelola sampah secara mandiri.