Mereka menyatakan telah membentuk badan usaha bernama PT Berkah Usaha Muamalah Negara (BUMN) yang akan mengelola konsesi tambang yang dikucurkan oleh pemerintah kepada organisasi agama tersebut.
pada Senin (6/1).
Lembaga ini mendapatkan konsesi seluas 25 ribu-26 ribu hektare yang terletak di Kalimantan Timur. Kawasan ini dulunya pernah berstatus sebagai wilayah tambang yang dikelola oleh PT Kaltim Prima Coal.
Atau dalam bahasa Indonesia: Meskipun telah memperoleh koordinat wilayah dan mengembangkan badan usaha, namun Yahya menyebut lagi masih banyak persyaratan yang harus dipenuhi, salah satu diantaranya adalah studi lingkungan. Sebelum itu selesai, NU belum dapat menambang batu bara.
Baca juga:
- Wakil Presiden Ma\’ruf Amin Sebut Tidak Semua Organisasi Kebangsaan Keagamaan Bisa Mendapatkan Jatah Izin Pertambangan
- Bahlil: 3-4 Organisasi Persatuan Keagamaan Tunggu Pemberian Izin Konsesi Tambang, Izin diharapkan Keluarkan Pekan Ini
- Persatuan Islam di Indonesia (PBNU) Menerima Izin Penambangan Batu Bara di Kalimantan Timur, Eksplorasi Mulai Januari 2025
Yahya menjamin bahwa NU akan mengikuti proses yang berlaku dan memenuhi semua syarat yang diperlukan. “Saalah ini izin eksplorasi baru-baru ini baru saja diproses. Mengenai potensi batubara, kami akan menunggu hasil dari eksplorasi yang akan datang,” ujarnya.
Dia menyatakan bahwa PBNU belum mempertimbangkan untuk melenyapkan proses pengolahan batu bara, baik itu desain maupun pengembangan usaha ini, untuk sekarang. Pilihan tersebut masih bergantung pada perhitungan biaya investasi yang dapat dihasilkan dari tambang tersebut di masa yang akan datang.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara kepada organisasi massa keagamaan merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam aturan terbaru ini, ada 17 pasal yang perubahan dan tambahan. Aturan tentang penawaran WIUP kepada organisasi keagamaan diatur dalam Pasal 83A ayat 1-7.
Pemerintah telah menggotong enam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang akan ditawarkan bagi organisasi keagamaan. Keenam WIUP ini berasal dari daerah yang dulu menjadi wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Indonesia.
Orang-orang mengembara agama akan menerima wilayah perkebunan yang pernah dipengelola oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Energy, PT Indika Energy, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kideco, PT Multi Harapan Utama, dan PT Arutmin Indonesia.
Daerah pusat kegiatan penambangan batubara yang ditawarkan secara prioritas kepada kelompok ini setidaknya mengandung batubara dengan kalori di atas 4.000/GAR. Jenis batubara dengan kalori tinggi tersebut biasanya digunakan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), industri semen, baja, dan pengolahan logam.