Penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum Kota Pekanbaru resmi diberlakukan sejak 20 Februari 2025. Kebijakan ini membawa penurunan tarif setelah Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 2 tahun 2025 disahkan. Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan lancar, UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menggelar patroli rutin. Kegiatan ini bertujuan untuk mengawasi juru parkir (jukir) agar mematuhi tarif baru serta menyosialisasikan perubahan tersebut kepada masyarakat. Patroli telah dilakukan sejak Perwako diteken oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.

Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar, mengatakan, “Kami aktif menyosialisasikan aturan ini sambil memantau langsung di lapangan. Fokusnya adalah jukir dan pengguna jasa parkir.” Radinal turun langsung bersama timnya dalam patroli ini, mengecek para jukir di berbagai ruas jalan untuk memastikan tarif yang dipungut sudah sesuai dengan ketentuan terbaru.

Berdasarkan Perwako nomor 2 Tahun 2025, tarif parkir untuk kendaraan roda dua turun dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000 per sekali parkir. Sementara itu, tarif kendaraan roda empat dipangkas dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000, dan untuk kendaraan roda enam ditetapkan Rp 6.000 per sekali parkir. Pasaribu, seorang jukir di Jalan Jenderal Sudirman, mengaku telah mematuhi tarif baru sejak 20 Februari lalu. “Sudah dari tanggal 20 kita pungut seribu untuk roda dua, dua ribu untuk roda empat. Koordinator dan Dishub sudah kasih tahu soal aturan dari wali kota,” katanya.

Pasaribu juga menyatakan bahwa penurunan tarif ini tidak menjadi masalah baginya. “Setoran ke koordinator juga ikut turun, jadi seimbang dengan penghasilan. Malah masyarakat senang dengan tarif yang lebih murah,” tambahnya. Dengan penyesuaian tarif parkir yang baru, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat pengguna jasa parkir di Kota Pekanbaru.