Pasangan suami istri (pasutri) di Pekanbaru berinisial TH (48) dan ER (29) ditangkap oleh Polsek Tenayan Raya karena nekat menggelapkan handphone milik orang lain. Mereka ditangkap setelah aksi kejahatan mereka terungkap.

Kejadian ini terjadi di Pekanbaru, di mana pasangan suami istri ini melakukan tindakan menggelapkan handphone orang lain. Pasutri ini ditangkap oleh Polsek Tenayan Raya setelah adanya laporan dari korban terkait kehilangan handphone mereka.

Pelaku yang diketahui bernama TH (48) dan ER (29) nekat melakukan tindakan tersebut tanpa merasa bersalah. Mereka ditangkap oleh Polsek Tenayan Raya sebagai tindak lanjut dari laporan korban terkait kehilangan handphone.

Polsek Tenayan Raya berhasil menangkap pasangan suami istri ini setelah melakukan penyelidikan terkait kasus penggelapan handphone. Pasangan pasutri ini ditangkap dan akan dijerat dengan hukum atas perbuatannya.

Kedua pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku atas tindakan mereka yang nekat menggelapkan handphone milik orang lain. Polsek Tenayan Raya telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti kasus ini.

Kasus penggelapan handphone oleh pasangan suami istri ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal. Polsek Tenayan Raya mengingatkan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasutri ini ditangkap oleh Polsek Tenayan Raya sebagai upaya penegakan hukum terhadap tindakan kriminal yang dilakukan. Mereka akan menjalani proses hukum untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.