Pasangan suami istri di Pekanbaru, berinisial TH alias Taufik (38) dan ER alias Erni (29), harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi penggelapan lima unit handphone dengan modus penipuan. Mereka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya pada Rabu (2/4/2025). Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, pasangan ini menjalankan aksinya dengan berpura-pura membeli handphone yang dijual korban secara online, kemudian mengatur pertemuan (COD) di rumah mereka di Jalan Budi Luhur, Perumahan Bakti Cipta Residence, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah meminta korban datang ke rumah untuk transaksi, lalu pelaku membawa masuk handphone ke dalam kamar dengan alasan ingin menunjukkan ke istrinya, namun setelah itu keduanya kabur,” kata Dodi kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).
Kasus ini terungkap setelah seorang korban, perempuan asal Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, melapor ke Polsek Tenayan Raya. Korban awalnya hendak menjual handphone Oppo Reno 12 melalui platform PJBO. Ia lalu dihubungi oleh pelaku yang mengaku ingin membeli barang tersebut.
“Korban menunggu cukup lama, namun pelaku tidak kembali keluar dari kamar. Saat ditanya kepada perempuan yang mengaku istri pelaku, ia malah mengaku tidak tahu-menahu. Korban pun sadar telah menjadi korban penipuan dan segera membuat laporan,” terang Iptu Dodi.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Tenayan Raya langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu (2/4), petugas mendapat informasi bahwa pasangan tersebut berada di sebuah hotel di Jalan Sudirman. Polisi pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali selama bulan Maret 2025. Mereka nekat melakukan aksi ini karena kecanduan narkoba dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Dodi.
Kini, keduanya ditahan di Mapolsek Tenayan Raya. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. “Pasangan suami istri ini kami jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas IPTU Dodi Vivino.