Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap oleh Polsek Tenayan Raya pada Senin (3/3/2025) dini hari karena kedapatan membawa ekstasi. Polisi berhasil menangkap pasangan tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan mereka.
Mereka ditangkap di kediaman mereka di kawasan Tenayan Raya. Pasutri tersebut diketahui bernama Andi, 35 tahun, dan Siti, 32 tahun. Mereka telah lama menjadi target operasi petugas karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di daerah tersebut.
Kapolsek Tenayan Raya, AKP Budi Santoso, menyatakan bahwa pasutri tersebut telah lama menjadi incaran petugas. Mereka diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba yang aktif di kawasan tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang dilakukan oleh polisi selama beberapa bulan terakhir.
Ekstasi yang berhasil disita dari pasangan tersebut berjumlah sekitar 100 butir. Mereka diduga akan menjual barang haram tersebut kepada pelanggan mereka di sekitar daerah Tenayan Raya. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan narkoba yang diduga melibatkan pasutri tersebut.
Pasutri tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Mereka akan diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap seluruh informasi terkait jaringan narkoba yang mereka ikuti. Polisi berharap penangkapan pasutri ini dapat membongkar jaringan narkoba yang lebih besar di daerah tersebut.