Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan layanan pembuatan paspor kilat yang dapat selesai dalam sehari bagi yang membutuhkan penerbitan paspor dengan cepat. Kepala Imigrasi Kelas I Dumai, Ruhiyat M Tolib, menegaskan pentingnya menggunakan layanan resmi tersebut dan menghindari calo.

Biaya tambahan sebesar Rp. 1 juta diperlukan untuk menerbitkan paspor kilat, di luar biaya penerbitan paspor sesuai kategori. Paspor non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan biaya Rp 350.000 dan masa berlaku 10 tahun Rp 650 ribu. Sementara paspor Biasa Elektronik (e-paspor) dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan biaya Rp 650 ribu dan masa berlaku 10 tahun Rp 950 ribu.

Untuk menghindari biaya tambahan yang tidak resmi, disarankan untuk mengurus sendiri atau melalui perantara yang terpercaya. Prosedur permohonan dapat diakses melalui internet, M Pasport, atau langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Dumai.

Komitmen Imigrasi Dumai dalam melayani dengan transparan terlihat dari capaian penerbitan paspor pada triwulan I 2025 yang melebihi target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Layanan jemput bola melalui program SIDUMAKU, GAMBUS, PANTUN, PESATT, DRIVE THRU, PAPADILA, dan LARISA dilakukan untuk memastikan layanan maksimal dan bebas dari calo.

Dengan capaian penerbitan paspor yang tinggi, Imigrasi Dumai terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik dan transparan kepada masyarakat. Tolib menegaskan bahwa hal ini juga sebagai upaya untuk menolak praktik calo dan pungutan liar dalam pelayanan keimigrasian.