Tim gabungan mengingatkan pedagang agar tidak menjual Minyakita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter. Peringatan ini disampaikan dalam rangka menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat selama Ramadan di Pekanbaru.

Pengawasan dilakukan oleh Tim Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan bersama Badan Pangan Nasional di sejumlah pasar tradisional. Dua lokasi yang menjadi sasaran inspeksi adalah Pasar Agus Salim dan Pasar Cik Puan.

Kepala Bidang (Kabid) Tertib Perdagangan dan Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Khairunnas, menyatakan, “Kami melakukan pengawasan harga bahan pangan selama Ramadan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” pada Sabtu (28/2/2026).

Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan guna memastikan komoditas penting, terutama minyak goreng bersubsidi Minyakita, dijual sesuai HET. Tim siap memberikan sanksi kepada pedagang yang terbukti menjual di atas harga yang ditetapkan.

Berdasarkan hasil pemantauan di kedua pasar tersebut, harga Minyakita masih berada pada batas HET, menunjukkan kepatuhan pedagang terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain minyak goreng, tim gabungan juga memantau potensi gejolak harga komoditas lain selama Ramadan. Pada pekan pertama bulan puasa, harga bahan pangan terpantau relatif stabil.

Komoditas seperti cabai merah, bawang, beras, dan daging sapi masih berada dalam kisaran harga yang wajar. Pengawasan dilakukan tidak hanya di pasar tradisional, tetapi juga menjangkau supermarket serta distributor bahan pangan.

Khairunnas menegaskan, “Tim gabungan juga menyasar supermarket serta distributor bahan pangan untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan pasokan tetap terjaga selama Ramadan.”