Pasangan suami istri yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap oleh Polsek Kepenuhan di Dusun Durian Canggai, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Senin (5/5/2025). Penangkapan tersebut dilakukan setelah Kapolsek Kepenuhan, AKP H Ulik Iwanto SH MH, menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan pasangan tersebut, yang tinggal di sekitar Simpang PT SJI-COY.

Pasangan suami istri yang berinisial MY alias A (48) dan YL alias A (31) sering kali terlihat melakukan transaksi narkoba di kediaman mereka, demikian laporan yang diterima oleh pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rezi Fahmi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah informasi yang diterima dinyatakan valid, tim “Sparta” Polsek Kepenuhan bersama AKP Ulik Iwanto melakukan penggerebekan sekitar pukul 11.15 WIB. Meskipun awalnya kedua tersangka membantah memiliki narkotika, namun hasil penggeledahan membuktikan sebaliknya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan alat isap sabu (bong), pirex, tiga korek api gas, dan uang tunai sebesar Rp1.110.000 yang disimpan dalam dompet. Anak pasangan tersebut yang berusia tujuh tahun juga memberikan petunjuk kepada petugas bahwa ibunya sering menyembunyikan sesuatu di kamar mandi.

Polisi kemudian memperluas penggeledahan dan berhasil menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam mesin cuci, dibungkus dengan gulungan uang pecahan Rp2.000. YL akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan merupakan sisa dari penjualan sebelumnya serta digunakan bersama suaminya.

Pasutri tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Kepenuhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dengan demikian, Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh pasangan suami istri di wilayah tersebut.