Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkalis membongkar praktik penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Desa Senggoro, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap pasangan suami istri berinisial J (62) dan S (39) yang diduga berperan sebagai penyedia tempat transit bagi pekerja ilegal. Penangkapan dilakukan pada Senin (9/2/2026) pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Hasanah. Penggerebekan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas keluar-masuk orang tak dikenal di kediaman tersangka. Saat penggeledahan, petugas menemukan lima orang PMI yang baru saja kembali dari Malaysia melalui jalur laut tidak resmi.
Kasi Humas Polres Bengkalis Juliandi Bazrah menjelaskan, para pekerja migran tersebut diseberangkan menggunakan kapal cepat melalui selat sebelum akhirnya dijemput dengan mobil menuju rumah penampungan. “Kondisi tempat penampungan tersebut tidak layak. Para PMI sempat bermalam di sana sebelum akhirnya kami amankan,” ujar Juliandi mewakili Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, Rabu (11/2/2026).
Dalam operasi ini, kepolisian menyita sejumlah aset operasional yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas penyelundupan manusia, antara lain, satu unit kapal cepat (speed boat), dua unit mobil (warna hitam dan perak), dua unit telepon seluler sebagai alat komunikasi jaringan lintas negara. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan di wilayah pesisir Riau yang kerap menjadi pintu masuk jalur gelap keimigrasian. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, J dan S dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 120 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara. Menurut Juliandi, tindakan penyediaan tempat transit bagi pekerja migran ilegal merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.