Pasangan suami istri muda yang tengah mengungsi akibat banjir di Pekanbaru ditangkap polisi karena kedapatan membawa 10 butir pil ekstasi. Mereka diamankan saat perjalanan menuju rumah keluarga di Jalan Sudirman, pada Minggu (3/3/2025) dini hari. Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, mengungkapkan bahwa pasangan tersebut berinisial NS (20) dan GM (16).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya. Setelah penyelidikan, tim menemukan bahwa pasangan tersebut telah delapan bulan mengedarkan narkotika dengan sistem transaksi tunai di tempat (COD). “Setelah penyelidikan, tim mendapati mereka hendak mengungsi, lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan pil ekstasi dalam tas masing-masing,” ujar Iptu Dodi Vivino, pada Senin (10/3/2025).
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan enam butir ekstasi di dalam tas NS dan empat butir lainnya di tas GM. Keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang narapidana yang masih dalam penyelidikan asal-usulnya. Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara. Sementara itu, GM yang masih di bawah umur akan diproses sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba. Jika ada informasi, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutup Iptu Dodi Vivino.