Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025 telah dilaksanakan kemarin, Sabtu (22/3/2025) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak. Rata-rata kehadiran pemilih di TPS mencapai 85,5% dalam PSU yang berlangsung di TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak; TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya; dan TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi’an Siak tersebut.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, yang ditemui saat melakukan peninjauan ke TPS bersama Gubernur Riau dan Kapolda Riau, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak. Ia berharap semua tahapan ini berjalan dengan lancar dan suara pemilih tersalurkan dengan baik serta hasilnya dapat diterima oleh semua pihak. “Alhamdulillah pemungutan suara ini terlaksana dengan lancar. Saya berharap seluruh tahapan dapat kita selesaikan dengan baik. Semoga suara pemilih tersalurkan dengan baik serta hasil dari pemilihan ini dapat diterima oleh semua pihak. Ini merupakan hasil kerja kita bersama, saya menyampaikan terimakasih atas dukungan semua pihak yang telah bekerja keras mempersiapkan pemungutan suara ini” ungkapnya.

Ketua Divisi Teknis Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto menuturkan bahwa antusiasme masyarakat yang masih tinggi untuk hadir ke TPS menunjukkan bahwa mereka memiliki kesadaran kebangsaan yang tinggi. “Hal ini membuktikan bahwa masyarakat memiliki kesadaran kebangsaan yang tinggi dan ingin pemilihan yang dilaksanakan secara jujur dan adil, sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan pilihan rakyat,” ujar Nugi sapaan aktabnya.

Dengan tingkat kehadiran yang cukup tinggi ini, diharapkan hasil PSU dapat semakin memperkuat legitimasi pemimpin terpilih dan mencerminkan kehendak masyarakat Kabupaten Siak secara adil dan demokratis. Selanjutnya KPU Siak akan menjadwalkan Pleno terbuka rekapitulasi perolehan hasil PSU pasca putusan MK tingkat Kecamatan dan Kabupaten. Sesuai keputusan KPU Siak Nomor 27 tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan PSU pasca putusan MK di Kabupaten Siak, Pleno rekapitulasi hasil tingkat kecamatan dapat dilaksanakan pada interval waktu 23 maret sampai 27 maret 2025. Sedangkan jadwal rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kabupaten Siak dijadwalkan pada interval waktu 24 maret sampai dengan 29 maret 2025.