Tempat hiburan malam New Paragon KTV Pool and Cafe di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Pekanbaru, resmi ditutup oleh massa Forum Masyarakat Riau Anti Maksiat (FORMARAM) pada Senin (2/2/2026) malam. Penutupan dilakukan sekitar pukul 22.01 WIB dengan cara menggembok seluruh akses masuk bangunan.

Penggembokan tersebut dilakukan setelah adanya konfirmasi dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada tokoh masyarakat Azlaini Agus. Dalam pesan tersebut, Wali Kota menegaskan agar operasional New Paragon dihentikan malam itu juga.

Sebelum menerima kepastian dari Wali Kota, massa FORMARAM berupaya menutup paksa seluruh pintu dan pagar bangunan. Aksi tersebut dilakukan secara tertib setelah massa melaksanakan salat Isya berjemaah di depan lokasi hiburan malam tersebut.

Setelah meminta aparat keamanan yang berjaga untuk meninggalkan area, massa kemudian menyisir bagian dalam gedung untuk memastikan tidak ada aktivitas. Beberapa karyawan yang masih berada di dalam gedung diminta segera keluar sebelum seluruh akses ditutup rapat dengan gembok.

Setelah memastikan keadaan dalam gedung, massa FORMARAM membubarkan diri namun menyatakan akan melakukan tindakan serupa terhadap tempat hiburan malam lain di Pekanbaru jika dianggap melanggar aturan serta norma agama dan adat setempat.

Koordinator aksi FORMARAM, Sofyan Hadi, mengapresiasi respons Wali Kota dan aparat keamanan terhadap tuntutan massa. Sofyan menegaskan bahwa penutupan New Paragon dilakukan karena dianggap sebagai tempat maksiat.

Menurut Sofyan, aksi penutupan tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat, terutama warga sekitar, yang menolak keberadaan aktivitas hiburan malam yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam dan adat Melayu.

Tindakan penutupan tempat hiburan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan agama, seperti mantan Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Azlaini Agus, Ade Hartati, serta elemen masyarakat lainnya. Mereka menegaskan bahwa di Riau, khususnya Pekanbaru, tidak boleh ada praktik maksiat karena bertentangan dengan syariat Islam dan adat Melayu.