Panitia khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Riau menggelar rapat bersama instansi terkait di tiga kabupaten, yaitu Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Kabupaten Kuantan Singingi. Dari rapat tersebut, diketahui bahwa masih ada data-data yang belum dilengkapi untuk pelepasan kawasan hutan. Rapat tersebut berlangsung di ruang Medium DPRD Riau pada Kamis (22/5/2025).

Anggota Pansus RTRW DPRD Riau, Manahara Napitupulu SH MH, menyampaikan bahwa ada data-data yang belum valid terkait pelepasan kawasan hutan di tiga kabupaten. Dia juga menyinggung bahwa masih banyak sertifikat tanah yang dimiliki oleh masyarakat namun masih tercatat sebagai kawasan hutan dalam peta kehutanan.

Manahara menjelaskan bahwa Pansus RTRW DPRD Riau akan mengusulkan agar tanah yang bersertifikat dapat diubah menjadi sertifikat elektronik melalui RTRW. Dia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 memperbolehkan luasan tanah untuk masyarakat hingga 25 hektar yang dapat diurus secara perorangan menjadi Hak Guna Usaha (HGU).

Selain itu, Manahara menyatakan bahwa Pansus RTRW DPRD Riau masih membuka ruang untuk usulan terkait masalah tersebut. Dia juga mengimbau kabupaten/kota yang masih mengidentifikasi sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat agar segera memasukkannya secara kolektif.

Setelah pembahasan RTRW dengan kabupaten/kota di Riau selesai, Pansus RTRW DPRD Riau akan mempresentasikan hasilnya kepada pimpinan Bapemperda DPRD Riau pekan depan. Usulan yang tumpang tindih akan diajukan bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kehutanan.

Anggota Pansus RTRW lainnya, Suyadi, mengungkapkan bahwa rapat Pansus RTRW DPRD Riau hampir mencapai tahap final dengan partisipasi dari semua kabupaten/kota yang hadir. Suyadi juga mendorong agar lahan masyarakat yang belum dimasukkan dalam RTRW segera diusulkan karena informasi terkait RTRW belum sampai ke desa-desa.

Suyadi juga menyampaikan rencana Pansus RTRW untuk bertemu langsung dengan Menteri guna membicarakan masalah RTRW tersebut. Usulan dari kabupaten/kota Provinsi Riau diharapkan dapat diakomodir untuk 20 tahun ke depan, hingga tahun 2043.