Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr. Chairul Huda menilai bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik dari beberapa tersangka rasuah. Mereka berpendapat bahwa OTT KPK tidak memenuhi unsur tertangkap tangan dan lebih mirip dengan penangkapan biasa.

Chairul mengatakan bahwa KPK seharusnya membekali diri dengan surat perintah penangkapan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, praktik OTT yang dilakukan KPK kerap dianggap sebagai bentuk penyimpangan dari hukum.

Menurut Chairul, banyak pelaku yang kena OTT akhirnya mengajukan praperadilan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya proses penetapan tersangka melalui OTT. Meskipun para tersangka tersebut gagal dalam praperadilan, Chairul tetap mengkritisi cara KPK dalam melakukan OTT yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Chairul memberikan contoh kasus terbaru mengenai mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang ditangkap oleh KPK. Dia menyoroti bahwa penangkapan tersebut seharusnya dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang normal, bukan dengan cara yang dianggap sebagai OTT.

Selain itu, Chairul juga menyinggung kasus OTT mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dan kasus Patrialis Akbar yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai tangkap tangan. Dia menekankan pentingnya memahami undang-undang dan melaksanakannya dengan benar.

Menurut Chairul, istilah tangkap tangan seharusnya diatur sesuai dengan KUHAP. Tangkap tangan adalah penangkapan seseorang saat sedang melakukan tindak pidana, segera sesudah dilakukan, diteriaki khalayak, atau ditemukan benda bukti padanya. Jika kriteria tersebut tidak terpenuhi, istilah OTT seharusnya tidak disematkan kepada orang tersebut.

Dalam konteks kasus Noel, Chairul berpendapat bahwa operasi penangkapan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut bukanlah tangkap tangan, mengingat peristiwa pidana sudah terjadi sebelumnya. Dengan demikian, Chairul menyoroti pentingnya KPK untuk memahami undang-undang dengan baik dalam menjalankan tugasnya.