Pakar Hukum Prihatin atas Penolakan Petunjuk Jaksa dalam Kasus Pagar Laut
Seiring maraknya stigma negatif masyarakat terkait kasus pagar laut yang kontradiktif pendapat antara Bareskrim Polri dan Kejagung RI, Pakar Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Muhammad Rustamaji, SH. MH., Sabtu (3/5/2025) turut prihatin atas penolakan Petunjuk atau Rekomendasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengusut kasus Pagar Laut.
Menurut Dr. Muhammad Rustamaji, sudah jelas dalam sistem hukum di Indonesia, dalam mengusut sebuah perkara hubungan antara penyidik dan penuntut umum jelas tidak dapat dipisahkan dan telah diatur sebagaimana secara eksplisit dalam KUHAP.
Dari data yang diperoleh, pagar laut yang membentang 30,6 kilometer sudah ada 263 SHGB dan 17 SHM yang diterbitkan BPN kepada oleh 20 perusahaan yang dinilai telah diatur secara sistematis namun mirisnya ini adalah perbuatan yang sangat melanggar hukum karena dilakukan secara ilegal.
Kian hari makin disorot publik kejelasan masalah hukum tersebut. Hingga saat ini, setelah berkas dikembalikan oleh Kejagung RI kepada Polri, Dr. Muhammad Rustamaji mengkhawatirkan apa yang telah terjadi pada kasus ini dapat ‘mencederai’ prinsip dasar pada Sistem Peradilan di Indonesia.
“Kejaksaan tidak akan serampangan dalam memberikan petunjuk. Jadi kalau hanya Pasal 263 yang diputuskan Bareskrim Polri tidak layak untuk kasus sebesar itu patut dicurigai dan dipertanyakan” ungkap Rustamaji.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Penyidik Kepolisian seharusnya mau menerima setiap petunjuk jaksa dalam pengusutan kasus. Karena yang bertanggung-jawab dalam pembuktian di persidangan adalah Jaksa selaku Penuntut Umum bukan penyidik Polri.
“Jika kepolisian bersikukuh dengan Pasal 263 dan tidak membuka jalan UU Tipikor seperti petunjuk jaksa, justru ke depan nama Polri jadi taruhan. Mengingat Pagar Laut adalah kasus besar dan ekspektasi masyarakat begitu besar” tegas Rustamaji. Advokat Peradi Jawa Tengah Badrus Zaman juga turut memberikan kritikan pendapat pada kasus ini.
“Penanganan Pagar Laut tidak lazim, terlebih penyidik Polri menolak petunjuk dari Kejaksaan seharusnya penyidik dengan Jaksa koordinasi aktif, terlebih Pagar Laut kasus besar yang menjadi perhatian publik. Kita harus menyelamatkan peradilan, harus diperbaiki. Kalau petunjuk kejaksaan itu jelas, polisi juga bisa bertanya dan berdiskusi secara profesional” ungkap Badrus Zaman.
Lebih lanjut, Badrus Zaman berharap melalui petunjuk Kejaksaan, harusnya penyidik Kepolisian bisa mengembangkan kasus sehingga tidak hanya berhenti di Kades Kohod. Kalau dikembangkan itu, menurutnya bisa juga kemungkinan ada tersangka-tersangka lain.