Pemerintah Kota Pekanbaru sedang mempertimbangkan untuk kembali menerapkan kewajiban pajak kepada jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Langkah ini merupakan bagian dari rencana penataan sistem perpajakan dan pengelolaan parkir yang lebih adil dan proporsional. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan bahwa pengkajian masih berlangsung, dengan memastikan layanan parkir tetap gratis bagi konsumen yang berbelanja di toko-toko tersebut. Pengkajian ini dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025.

Agung menjelaskan, “Kami menilai perlu adanya pemerataan dalam penarikan pajak, terutama dari pelaku usaha besar. Namun, kami tetap menjamin kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di sana.” Dia juga menambahkan bahwa pelaku UMKM akan mendapat perlakuan khusus dalam skema penataan ini. Penyesuaian akan dilakukan berdasarkan lokasi usaha agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas kota.

“Keadilan harus menjadi prinsip utama dalam kebijakan ini. Kami tidak ingin kebijakan yang diterapkan justru membebani masyarakat kecil,” tambahnya. Menurut Agung, Pemko Pekanbaru berkomitmen menyusun langkah-langkah yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, tetapi juga menjaga ketertiban dan kenyamanan kota secara keseluruhan. Pemko menargetkan pendekatan yang berimbang, di mana kepentingan pelaku usaha kecil tetap diutamakan tanpa mengesampingkan pengaturan tata kota yang lebih baik.

Dalam implementasinya, Pemko Pekanbaru fokus pada kepentingan masyarakat dan keadilan dalam penarikan pajak kepada jaringan ritel modern. Langkah-langkah yang diambil juga akan memperhatikan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi lokal serta kenyamanan kota secara keseluruhan. Agung menjelaskan bahwa penyesuaian akan dilakukan dengan cermat untuk memastikan tidak terjadi ketimpangan dalam sistem perpajakan.

Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen untuk memberikan perlakuan yang adil dan proporsional dalam penarikan pajak kepada pelaku usaha, tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan sistem perpajakan dan pengelolaan parkir yang lebih baik, dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.