Hingga 31 Desember 2024, sebesar Rp32,5 triliun.
Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menjabarkan keseluruhan penerimaan pajak tersebut berasal dari pajak kripto sebesar Rp1,09 triliun. Kemudian pajak fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) mencapai Rp3,03 triliun.
Berikut ini dahil dari tambahan pendapatan negara pada tahun tersebut. Pajak yang diperoleh dari pemungutan pajak yang dilakukan pihak lain atas transaksi pembelian barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah adalah sebesar Rp2,85 triliun. Pajak lain yang diperoleh dalam tahun tersebut adalah dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau istilahnya PPN PMSE yang sebesar Rp25,53 triliun.
“Angka tersebut berasal dari Rp731,4 miliar Pasangan tahun 2020, Rp3,90 triliun Pasangan tahun 2021, Rp5,51 triliun Pasangan tahun 2022, Rp6,76 triliun Pasangan tahun 2023, dan Rp8,44 triliun Pasangan tahun 2024,” jelas Dwi Astuti dalam keterangannya, Rabu (20/1/2025).
Sementara itu, pemerintah telah mengangkat 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN sampai dengan Desember 2024. Jumlah tersebut termasuk 13 penunjukan pemungut PPN PMSE baru, tiga perubahan data, dan satu pencabutan pada Desember 2024.
Penunjukan Desember 2024 adalah Pearson Education Limited, Travian Games
Pembetulan Desember 2024 adalah PCCW Vuclip (Singapura) Pte. Ltd., The New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited.
Dwi mengatakan pemerintah masih akan terus menjunjung para pelaku usaha PMSE yang menjual produk maupun memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
“Pada dasarnya, kami sedang berusaha untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi pemilik usaha, baik mereka yang hidup secara tradisional maupun yang aktif secara digital,” tambah pengawas.
Politisi itu juga menambahkan bahwa pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, hingga pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengelolaan Isi Internet.