Wali Kota Dumai terpilih Paisal merasa bersyukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Dumai 2024. Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan doa selama proses pemilihan. Menurut Paisal, keputusan ini merupakan bentuk kepercayaan masyarakat yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
“Pertama rasa syukur pada Allah SWT dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Dumai yang telah mendoakan,” ujar Paisal pada Selasa (4/2/2025).
Paisal juga mengajak seluruh pihak untuk bersatu kembali dan bersama-sama membangun Kota Dumai. Dia menilai Pilkada adalah bagian dari demokrasi yang wajar diwarnai perbedaan. Namun, setelah proses hukum selesai, semua pihak harus kembali berkolaborasi demi kepentingan bersama.
“Kita berharap tak ada lagi perpecahan di masyarakat dan kita juga mengajak seluruh elemen untuk bersinergi dalam mewujudkan Dumai sebagai Kota Idaman,” tambahnya.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilkada Dumai 2024 pada Selasa (2/4/2025). Sidang ini membahas perkara nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Ferdiansyah-Soeparto. Dalam putusannya, MK menolak permohonan tersebut karena eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai dan pasangan Paisal-Sugiyarto terkait kewenangan MK serta ketidakjelasan permohonan tidak dapat diterima.
Ferdiansyah-Soeparto, yang didampingi kuasa hukum dari Eko Saputra and Associates Law Office, menuding Paisal melakukan berbagai pelanggaran, seperti kampanye di luar jadwal, melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta melibatkan anak-anak dalam kampanye. Namun, MK menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.