banner 728x250

Pagar Misterius Sepanjang 30,16 Km Membentang di Laut Tangerang, Siapa yang Pasang?

banner 120x600
banner 468x60

Pagar sepanjang 30,16 km menembus lautan perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Pagar tersebut sempurna dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

banner 325x300

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengatakan, pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan rata-rata ketinggian 6 meter.

Di atasnya dipasang anyaman bambu, paranet, serta diberikan pemberat berupa karung berisi pasir.

.

Panjang 30,16 km itu membentang di 16 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Pagar laut sepanjang 30,16 km itu merupakan kawasan umum yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, menurut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023, meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan berinteraksi dengan rencana waduk lepas pantai yang digagas oleh BAPPENAS.

“Pada kawasan ini, terdapat 6 kecamatan dan 16 desa, di mana sekelompok masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Terdapat 3.888 nelayan, lalu ada 502 pembudidaya,” ujar orang itu.

Negara Ely mengungkapkan, pihaknya pertama kali menerima informasi tersebut pada tanggal 14 Agustus 2024.

Mereka langsung melakukannya tanpa menunggu dengan menurunkan diri ke lapangan pada 19 Agustus 2024.

Dari kunjungan ke lapangan, ditemukan bahwa proses sindikasi laut saat itu masih menyebar sepanjang sekitar 7 km.

“Kemudian, pada tanggal 4-5 September 2024, kita bersama dengan Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan tim gabungan dari DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan), kita pun kembali datang ke lokasi bertemu dan berdiskusi,” lanjutyachtsamOrigramachtts staarraadvis Jeuanlated.

Pada tanggal 5 September 2024, pihaknya membagi dua tim.

Pertama, langsung terjun ke lokasi, sedangkan petugas lainnya mengkoordinirkan dengan camat dan beberapa kepala desa di daerah tersebut.

Pada saat itu, informasi yang diperoleh adalah bahwa tidak ada saran atau izin dari camat serta desa terkait pembatasan zona laut di wilayah tersebut.

Pada saat itu juga, belum ada keluhan dari masyarakat karena bertindaknya yang tersebut.

Pada tanggal 18 September 2024, Eli dan timnya akan melakukan patroli lagi, dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Pada saat itu, DKP Banten meminta untuk berhenti melakukan pemagaran tersebut.

“Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama TNI Angkatan Laut, Polairut, PSDKP KKP, PUPR, Satpol-PP, dan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Kami melaksanakan investigasi bersama di sana, dan panjang lautnya telah mencapai 13,12 km telah bertambahlah menjadi 30 km,” kata Eli.

Pembantunya mengatakan, mereka akan selalu melibatkan berbagai pihak untuk menangani permasalahan tersebut.

Sementara itu, Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) Rasman Manafii menekankan bahwa jika ada kegiatan penggunaan ruang laut lebih dari 30 hari, maka harus memperoleh izin tertentu, seperti izin Penilian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Kegiatan di sektor laut harus dilindungi oleh KKPRL jika lebih dari 30 hari,” kata Rasman.

Karena itu, dia bertanya tentang izin KKPRL dari pemerintah laut wilayah tersebut; jika tidak memiliki izin tersebut, maka akan dinilai sebagai pelanggar administrasi.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *